SLEMAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Majelis hakim berpendapat perkara sengketa informasi publik lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, yang diajukan Komardin. Agenda sidang adalah putusan sela yang digelar secara e-court atau elektronik.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.
Baca Juga Kata Silfester Matutina soal Proses Hukum dengan Jusuf Kalla, Segera Ditahan Kejagung? di https://www.kompas.tv/nasional/609860/kata-silfester-matutina-soal-proses-hukum-dengan-jusuf-kalla-segera-ditahan-kejagung
#ijazahjokowi #jokowi #ijazah #pnsleman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609862/sederet-alasan-pn-sleman-gugurkan-gugatan-kasus-ijazah-jokowi-tak-berwenang